Majelis hakim kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan bahwa Edhy telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Edhy Prabowo menerbitkan peraturan menteri yang mengizinkan kembali ekspor benih lobster atau benur.
KPK menilai korupsi sebagai kejahatan liar biasa harus diberantas dengan cara yang luar biasa.
Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama 2 tahun. Pencabutan itu terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok yakni pidana 5 tahun penjara.
Adapun pertimbangan majelis hakim ialah Edhy Prabowo dinilai telah bekerja dengan baik dengan menerbitkan Permen 12/2020.
Lembaga Antikorupsi mau mempelajari putusan kasasi Edhy terlebih dahulu untuk menetapkan pasal TPPU.